S memergoki istrinya berselingkuh dengan NA, pada 19 September 2022. Saat diinterogasi, NA mengaku telah melakukan bersetubuh dengan NNS di dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.
"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.
NA dan NNS dijerat Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait