Pasangan Mesum Bersetubuh di Mobil Ternyata ASN Guru

Chusna Mohammad
Ilustrasi, Pasangan Mesum Bersetubuh di Mobil Ternyata ASN Guru (Foto: Shutterstock)

S memergoki istrinya berselingkuh dengan NA, pada 19 September 2022. Saat diinterogasi, NA mengaku telah melakukan bersetubuh dengan NNS di dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.

Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.

"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.

NA dan NNS dijerat Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network