LUMAJANG – Geger kasus cinta terlarang di Lumajang Jawa Timur berujung sabetan celurit. Kasus itu bermotif cinta segitiga antara seorang istri dengan selingkuhan hingga membuat suami kalap hingga melakukan pembacokan.
Terduga pelaku adalah Khoiriyanto, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Lumajang. Sementara korban yang tak lain adalah selingkuhan istrinya yakni pria idaman lain bernama Chandra (30).
Pelaku mengatakan, korban menjalin asmara terlarang dengan istrinya selama sebulan terakhir.
"Dia sudah sebulan selingkuh dengan istri saya,” kata Khoiriyanto, Selasa (4/10/2022).
Dia harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita tiga luka bacok di punggung serta lengan dan telapak tangan kiri. Sementara Khoiriyanto terpaksa mendekam di penjara.
Tak sampai 24 jam, polisi akhirnya mengamankan Khoiriyanto. Kepada polisi, dia mengaku nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati sang istri menjalin hubungan terlarang dengan Chandra.
Peristiwa itu bermula saat pelaku melihat korban melintas di Jalan Lintas Selatan, Desa Selok Awarawar. Dia langsung menghentikan korban. Tanpa pikir panjang pelaku kemudian menyerang korban menggunakan celurit yang ia bawa secara membabi buta.
Menurut keterangan pelaku, selain berselingkuh dengan istrinya, korban juga kerap kali mengejeknya.
"Tidak ada niatan sama sekali. Saya hanya sakit hati istri saya selingkuh, tapi saya sudah ikhlaskan, tapi anaknya masih ejek. Aku gak tega bacok, cuma mau pukuli aja. Kalau goda sudah selingkuh, setelah itu kalau lewat rumah ngejek," katanya.
Kasus ini pun masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Sementara korban dirujuk ke RS Jatiroto untuk mendapatkan perawatan intensif karena menderita luka bacok cukup serius.
"Kami menerima laporan ada penganiayaan, lalu kami cek olah TKP. Benar terjadi penganiayaan, kita tolong korban ke rumah sakit," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Atas perbuatannya, Khoiriyanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait