Ada Potongan Tiket KA hingga 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak?

Taufik Budi
Ada Potongan Tiket KA hingga 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak? Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat bahwa KAI menyediakan fasilitas tarif reduksi tiket kereta api bagi sejumlah kategori penumpang, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, hingga wartawan. Program ini bisa dimanfaatkan pada perjalanan kereta api reguler dengan ketentuan tertentu.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan fasilitas tarif reduksi merupakan bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif dan terjangkau bagi kelompok masyarakat yang memiliki hak khusus.

“Melalui fasilitas tarif reduksi ini, KAI ingin memastikan kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers tetap dapat menikmati layanan kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau, aman, dan nyaman sesuai haknya masing-masing,” ujar Luqman.

Luqman menjelaskan, tarif reduksi merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan maupun hasil kerja sama KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu. Fasilitas ini berlaku untuk KA reguler sesuai syarat yang telah ditetapkan.

Adapun kategori penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi, antara lain:

1. Lansia (usia 60 tahun ke atas) mendapat potongan 20 persen untuk seluruh kelas layanan KA komersial.

2. Penyandang disabilitas juga memperoleh reduksi 20 persen di seluruh kelas layanan.

3. TNI dan Polri aktif mendapatkan potongan 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.

4. Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) memperoleh reduksi 50 persen untuk perjalanan Selasa–Kamis dan 30 persen untuk Jumat–Senin.

5. Wartawan berhak atas potongan 20 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis dengan menunjukkan surat tugas peliputan yang masih berlaku.

6. Civitas academica dan alumni perguruan tinggi mitra KAI mendapatkan reduksi 10 persen.

7. Pondok pesantren yang memiliki kerja sama resmi dengan KAI juga memperoleh potongan 10 persen.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network