Ada Potongan Tiket KA hingga 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak?

Taufik Budi
Ada Potongan Tiket KA hingga 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak? Foto: Ist

Menurut Luqman, untuk kategori yang mendapatkan reduksi melalui kerja sama, besaran dan ketentuan potongan tarif mengikuti perjanjian yang telah disepakati bersama masing-masing instansi atau lembaga.

Agar bisa memanfaatkan fasilitas ini, pelanggan wajib melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP bagi lansia, kartu anggota bagi TNI/Polri dan LVRI, surat tugas bagi wartawan, serta surat keterangan medis bagi penyandang disabilitas.

Registrasi dapat dilakukan di Customer Service stasiun, seperti Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Pekalongan, dan Tegal, sesuai jam pelayanan. Setelah terdaftar, data pelanggan akan tersimpan dan dapat digunakan saat pemesanan tiket.

Pemesanan tiket dengan tarif reduksi juga bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi Access by KAI, dengan memilih tipe penumpang reduksi pada detail pemesanan, bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi.

KAI menegaskan bahwa tarif reduksi tidak berlaku untuk kereta Luxury, Panoramic, Suite Class Compartment, serta kereta wisata lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan berantai terkait informasi reduksi tiket KA. Pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi KAI,” tutup Luqman.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network