Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka mengaku melakukan tindakan asusila karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ungkapnya.
Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait