Berdasarkan hasil visum, jumlah peluru yang berada di badan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah 7 butir.
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian mengungkapkan bahwa 12 peluru yang disita Kombes Santo dari Div Propam Polri berasal dari senjata milik Bharada E.
Dengan demikian, pengacara Bharada E mengatakan bahwa kliennya hanya menembakkan 3 dari 7 butir peluru yang berada di badan Brigadir J.
“Tadi disampaikan karena disaksikan oleh penyidik Jakarta Selatan menyampaikan bahwa peluru yang sisa itu ada 12,” ucapnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait