JAKARTA – Bharada E cabut kuasa pengacara Deolipa Yumara yang mendampinginya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak terima dengan pencabutan kuasa itu, Deolipa Yumara hendak menggugat kliennya lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil.
Ia menyampaikan bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus. Deolipa yang mengaku sedang fokus mendampingi Bharada E tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba.
"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil.
"Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait