Warnet di Semarang Barat Digerebek, 7 Orang Diamankan karena Judi Online

Taufik Budi
Warnet di Semarang Barat Digerebek, 7 Orang Diamankan karena Judi Online. Foto: ist

 

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah warung internet (warnet) di kawasan Semarang Barat yang diduga kuat memfasilitasi praktik perjudian online. Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) malam itu berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng. Lokasi yang digerebek adalah Warnet Strix Cyber Arena yang beralamat di Jalan Suyudono, Semarang Barat. Operasi ini menindaklanjuti dugaan aktivitas perjudian online yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah menyamarkan aktivitas haram tersebut di balik fasilitas permainan gim. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat lokasi sedang ramai pengunjung.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan pada Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha. Selain di Jalan Suyudono, RRCS juga mengelola warnet di kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018.

Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan, dari aktivitas ilegal tersebut, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari. Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari dua operator yang diduga terlibat dalam operasional warnet dan lima orang yang ditemukan sedang melakukan aktivitas permainan judi online," jelasnya.

Petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung praktik perjudian tersebut. Barang bukti itu meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari sejumlah perangkat komputer yang berada di lokasi.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network