SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat berperan aktif menemukan, mengenali, dan melaporkan setiap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polda Jateng. Ajakan ini berlaku baik saat bertugas di jalan raya maupun ketika memberikan pelayanan di kantor kepolisian dan tempat pelayanan publik lainnya.
Ajakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melalui semangat "Polisi Bersama Masyarakat". Semangat ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Bertempat di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026), Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengidentifikasi dan melaporkan dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya. Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Kenali Perbedaan Pembayaran Resmi dan Pungli
Menurut Kombes Pol. Yuliyanto, keterlibatan masyarakat sangat penting karena interaksi antara polisi dan warga berlangsung di berbagai tempat. Mulai dari jalan raya, saat pemeriksaan atau penindakan lalu lintas, hingga ketika masyarakat mengurus laporan, surat, maupun layanan kepolisian lainnya.
Karena itu, masyarakat diharapkan mampu mengenali perbedaan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar atau prosedur yang sah. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan laporan dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap masyarakat menjadi mata dan telinga dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila melihat atau mengalami dugaan pungli, catat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung apabila ada. Informasi tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penanganan laporan," jelasnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Beri Uang di Luar Ketentuan
Kombes Pol. Yuliyanto juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Setiap pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan informasi yang jelas mengenai persyaratan maupun biaya resmi apabila memang ditetapkan.
"Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Kami ingin setiap pelayanan kepolisian berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," lanjutnya.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Yuliyanto kembali mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi pungli di lingkungan sekitarnya.
"Mari kita bersama-sama membangun budaya berani melaporkan. Jika menemukan dugaan pungli oleh oknum anggota Polri, jangan dibiarkan dan jangan takut untuk menyampaikan laporan melalui saluran resmi. Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki pelayanan, dan menjaga integritas Polri. Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata," pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
