Kronologi Tawuran Remaja di Banyumanik Berujung Maut, Berawal Janjian via Media Sosial

Taufik Budi
Kronologi Tawuran Remaja di Banyumanik Berujung Maut, Berawal Janjian via Media Sosial. Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang anak di kawasan Banyumanik, Kota Semarang. Peristiwa terjadi pada Minggu (11/10/2026) dini hari, sekitar pukul 04.15 WIB, di depan Rumah Sakit Banyumanik 2, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan kronologi kejadian.

"Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," jelas Kombes Pol Nunuk Setyowati.

Korban berinisial FFK, berusia 16 tahun. Pelaku berinisial KPA, berusia 18 tahun.

Kronologi Kejadian

Kombes Pol Nunuk Setyowati memaparkan, peristiwa bermula ketika dua kelompok remaja, kelompok IB dan kelompok GPU, akan melakukan tawuran di bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik.

"Namun pada saat kelompok IB melintas di depan Rumah Sakit Banyumanik 2 Semarang, melihat kelompok GPU sudah berada di depan gang Rumah Sakit Banyumanik 2 Semarang. Kemudian kelompok IB memutar balikkan kendaraan dan melakukan penyerangan terhadap kelompok GPU," ujarnya.

Pelaku atas nama KPA melakukan pembacokan terhadap korban FFK yang mengenai kepala korban. Korban kemudian terjatuh.

"Ada seorang saksi yang merupakan petugas parkir rumah sakit memberikan pertolongan dengan cara membawa korban ke ruang IGD Rumah Sakit Banyumanik 2 Semarang untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD, korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Kombes Pol Nunuk Setyowati.

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tempat. Barang bukti tersebut meliputi enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, dan satu sepeda motor merek Honda PCX.

Kombes Pol Nunuk Setyowati menyebutkan pasal yang disangkakan dalam perkara ini.

"Tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda Rp3 miliar," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 5," ujarnya.

Pengembangan Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kami dari Krimum Polda Jawa Tengah sifatnya back up membantu untuk pengungkapan dari kejadian ini. Dari kami tambahkan, dari beberapa pelaku ini, hasil pengembangan kami temukan alat bukti yang mengarah ke pidana yang membawa sajam dan alat pemukul, baik dari pihak pelaku maupun dari kelompok korban," tegasnya.

Ia menegaskan, kedua kelompok remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat. Polda Jateng tidak mentolerir dan akan tetap melakukan tindakan tegas.

"Yang bisa kita jerat adalah tentunya yang membawa sajam dan membawa alat pemukul. Itu alat pemukulnya berupa stik golf. Itu bisa dikenakan pasalnya," ujarnya.

Menurutnya, stik golf yang dibawa untuk "jaga-jaga" dapat dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami akan tetap melakukan tindakan tegas sekalipun belum digunakan alat itu. Kami dapat kenakan Pasal 307 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Wakapolrestabes Semarang AKBP M. Faisal Perdana menyampaikan, pihaknya akan mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi di sekolah, patroli malam, dan kerja sama dengan orang tua serta pihak pendidikan.

"Kami mengajak orang tua untuk memastikan keberadaan anak-anaknya, terutama apabila hingga malam belum pulang. Jika anaknya sampai jam 10.00 malam belum kembali, tolong dicek. Jangan sampai nanti ngikut dari kelompok-kelompok yang tidak jelas," ujarnya.

Ia juga meminta sekolah untuk turut mengawasi aktivitas grup percakapan pelajar.

"Mari kita bersama-sama melaksanakan pengecekan terhadap WA grup dari anak-anak didik kita," katanya.

Komitmen Polisi Bersama Masyarakat

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, jajaran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, sekaligus mencegah kekerasan serupa terulang.

"Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kekerasan dan pergaulan yang berisiko. Pencegahan tawuran membutuhkan peran bersama antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan lingkungan. Mari kita bangun kepedulian dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita," pungkasnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network