Komisi III DPR RI Minta Perkara Kekerasan Anak dan Perempuan Ditangani Tanpa Tunggu Viral

Taufik Budi
Komisi III DPR RI Minta Perkara Kekerasan Anak dan Perempuan Ditangani Tanpa Tunggu Viral. Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam penegakan hukum. Apresiasi itu disampaikan langsung dalam kunjungan kerja reses di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (13/10/2026).

Tim Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Dede Indra Permana Soediro, S.H. disambut Kapolda Jateng beserta pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta jajaran BNN Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di Jawa Tengah sekaligus mendorong profesionalisme, keadilan, dan pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah komitmen Kapolda untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang membekingi tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika dan perjudian. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

"Kami mengapresiasi ketegasan Kapolda yang tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang membekingi tindak pidana," ujar Dede Indra Permana Soediro dalam keterangannya.

Menurut Komisi III, integritas aparat menjadi fondasi utama penegakan hukum yang berkeadilan. Tanpa integritas, kepercayaan publik akan sulit dibangun kembali.

Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian khusus pada sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Mulai dari peredaran narkotika, kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Para anggota Komisi III mendorong agar perkara-perkara tersebut ditangani secara profesional dan proporsional, tanpa harus menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu. Penanganan hukum, menurut mereka, harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan publik di media sosial.

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, termasuk penerapan pendekatan restorative justice pada perkara yang memenuhi ketentuan hukum.

"Penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalisme dan rasa keadilan. Pendekatan restorative justice dapat diterapkan pada perkara yang memenuhi ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat," tegas Dede Indra.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga mengapresiasi sinergi Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan BNNP Jawa Tengah dalam mendukung penegakan hukum. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci keberhasilan penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah.

"Polisi harus hadir untuk membantu masyarakat dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan menjadi solusi, bukan justru menambah kesulitan," ujar Irjen Pol (Purn) Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolda Jateng menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran, dan perhatian yang diberikan pimpinan serta anggota Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk terus memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

"Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan, kami berusaha untuk memperbaiki itu semua," tegas Kapolda Jateng.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network