Mantan Kades Bulumanis Lor Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp310 Juta

Beneditto Raka Baskoro
Mantan Kades Bulumanis Lor Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp310 Juta. Foto: Ist

PATI, iNewsJoglosemar.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyeret mantan kepala desa berinisial M.K. (43) sebagai tersangka. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, kerugian keuangan negara mencapai Rp310.656.135.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan, khususnya kegiatan pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Dugaan Penyimpangan Proyek Pengaspalan

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung pada 18 Mei hingga 31 Desember 2021 di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan keterlibatan kepala desa yang menjabat saat itu dalam pembuatan dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban kegiatan pengaspalan. Dokumen tersebut meliputi nota pembelian, surat pesanan, dan bukti pembayaran kegiatan pengaspalan.

Penyidik kemudian mencocokkan dokumen administrasi dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan untuk mengetahui dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini,” ungkap Kompol Dika.

Dari hasil pemeriksaan ahli teknik Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, ditemukan kelebihan pembayaran kegiatan pengaspalan sebesar Rp205.993.500.

Dana Pajak Didalami

Selain dugaan kelebihan pembayaran proyek, polisi turut mendalami penggunaan dana yang berkaitan dengan pembayaran pajak kegiatan pembangunan tersebut.

Berdasarkan uraian perkara, terdapat dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa 2021 sebesar Rp48.528.748.

Penyidik juga mendalami dugaan pemotongan dana untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas kegiatan pengaspalan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi. Nilainya mencapai Rp38.002.707.

Dana tersebut seharusnya disetorkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegas Kompol Dika.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp310.656.135.

Mantan Kades Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan M.K. (43), kepala Desa Bulumanis Lor yang menjabat saat peristiwa terjadi, sebagai tersangka.

Kompol Dika menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban kegiatan pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta dokumen administrasi lainnya.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp5 juta. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam dokumen perkara.

“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi perkara dan hasil penyidikan. Kami akan menindaklanjuti setiap proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Dika.

Polresta Pati menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukan, menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, serta mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network