KUDUS, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah bersama Polres Kudus menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang. Sebanyak 24 orang terduga pelaku diamankan. Polisi juga menyita tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Kedatangan rombongan tersebut pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB berujung perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan tindakan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah. Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi serta peran masing-masing pihak. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung.
Polisi juga mengamankan 24 orang terduga pelaku. Rinciannya, 21 orang berasal dari kelompok jasa penagihan serta 3 orang yang menggunakan jasa mereka. Selain itu, tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu," tegas Kapolda, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kapolda juga mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya.
"Menurutnya, masyarakat harus merasa aman ketika menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
