Ditressiber Polda Jateng Tangani 96 Kasus Judi Online, Ribuan Link Diblokir

Taufik Budi
Ditressiber Polda Jateng Tangani 96 Kasus Judi Online, Ribuan Link Diblokir. Foto: ist

Ditressiber Polda Jateng Tangani 96 Kasus Judi Online, Naik 60 Persen Dibandingkan 2025

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mencatat kenaikan signifikan dalam penanganan kasus perjudian online. Tercatat ada 96 kasus yang ditangani, meningkat drastis dibandingkan tahun 2025 yang berjumlah 60 kasus. Hal ini menunjukkan semakin masifnya praktik judi online di masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan memaparkan, peningkatan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memberantas kejahatan siber. Angka tersebut didapat dari berbagai pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Ditressiber di wilayah hukum Polda Jateng.

"Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2026 periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online, sehingga tahun ini pengungkapan judi online meningkat jika dibanding tahun 2025," ungkap Kombes Pol. Wahyu, Senin (19/10/2026).

Selain melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, upaya pemberantasan juga dilakukan melalui pengajuan pemblokiran tautan yang terindikasi memuat konten perjudian. Langkah ini diambil untuk memutus akses masyarakat terhadap situs-situs yang merugikan tersebut.

Sepanjang tahun 2025, Ditressiber Polda Jateng telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan konten judi online. Sementara itu, pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran tercatat sebanyak 1.486 tautan. Angka ini diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun.

"Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat," tambahnya.

Peningkatan kasus ini menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Perjudian online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu tindak pidana lain seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat kecanduan.

Kombes Pol. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengungkap jaringan-jaringan judi online yang beroperasi di Jawa Tengah. Polisi juga akan terus berkoordinasi dengan penyedia layanan internet untuk menutup celah peredaran judi online.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Kesadaran hukum dan literasi digital menjadi kunci utama untuk menangkal pengaruh negatif dari aktivitas ilegal ini.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network