SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Saat mengungkap jaringan perjudian togel lintas wilayah di Demak, Grobogan, dan Semarang, ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum anggota Polri yang mencoba melindungi praktik haram tersebut.
"Perjudian daring juga menjadi perhatian untuk ditindak. Siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada anggota Polri yang membekingi atau ikut terlibat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolda dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Pelabuhan Tanjung Emas, Selasa (20/10/2026).
Ultimatum ini disampaikan Kapolda di hadapan jajaran pejabat utama, termasuk Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto. Penegasan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa operasi pemberantasan togel kali ini tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
Bongkar Jaringan dari Hulu ke Hilir
Ketegasan Kapolda beralasan. Operasi yang digelar pada 9–10 Oktober 2026 itu membongkar struktur jaringan togel yang cukup rapi. Mulai dari pengepul kupon di Demak, kurir distribusi di Grobogan, hingga bandar pusat di Semarang.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap 10 tersangka dan menyita barang bukti puluhan ribu kupon togel. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dengan memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Total saldo rekening yang dibekukan dari kasus ini mencapai Rp2,46 miliar.
"Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel di Semarang tidak lagi beroperasi," ujar Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini tidak akan bisa berkutik. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya sangat berat. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.
Langkah tegas Polda Jateng ini diharapkan menjadi efek jera. Tidak hanya bagi para bandar dan pengecer, tetapi juga bagi siapa pun yang mencoba menumpang untung atau memberikan proteksi terhadap bisnis gelap tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat
Selain menertibkan internal institusi, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Ia meminta warga berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
"Kami tegaskan kembali komitmen untuk menjaga masyarakat dari dampak perjudian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian," pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
