Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjoho, mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah petugas menyelidiki laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan dari WhatsApp.
"Petugas lalu mendalami laporan, dan melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berada di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang,” katanya.
Dikatakan Anwar, dalam giat tersebut diamankan 20 orang pasangan muda-mudi berusia 17-29 tahun yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online. Dua orang di antaranya berstatus broker atau muncikari.
"Mereka ini menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Ada yang melakukan langsung dan ada juga melalui jasa muncikari," ungkapnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait