Kuli Bangunan Retas Facebook, Perdaya Istri Korban yang Kerja di Luar Negeri

Miftahul Chusna
Kuli Bangunan Retas Facebook, Perdaya Istri Korban yang Kerja di Luar Negeri (Ist)

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini lalu mengirim pesan kepada istri korban. Isinya, pelaku meminta ditransfer uang Rp3 juta untuk keperluan mengurus visa. Tanpa curiga, istri korban mentransfer sejumlah uang yang diminta.

Kadek juga mengirim pesan kepada anggota keluarga korban lainnya. Dengan modus yang sama, pelaku kembali mendapat transferan Rp5,4 juta.

Aksi pelaku baru terungkap setelah Yande menelpon istrinya dan mengabarkan akun Facebook dan Instagram-nya tidak bisa diakses. Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Tersangka dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network