BATAM, iNewsJoglosemar.id – Penyanyi kafe dibunuh suami di Batam Kepulauan Riau. Sebelum tewas wanita itu diajak hubungan seks terlebih dulu, meski telah dianiaya dan dihantam menggunakana botol minuman beralkohol.
Terduga pelaku adalah Reza Fahlevi (37) yang berprofesi sebagai satpam pabrik plastik. Pria asal Jawa Tengah itu merupakan buron kasus pembunuhan terhadap wanita penyanyi kafe, Riska Trisnawati.
Dua bulan sebelum terjadinya pembunuhan, pasangan suami istri ini sempat terlibat cekcok. Bahkan, wanita penyanyi kafe tersebut sempat menikam suaminya sendiri menggunakan gunting, namun peristiwa itu tidak dilaporkan ke polisi.
Pasutri yang sudah dikarunia satu anak ini, ternyata kembali terlibat cekcok. Karena kesal dan sakit hati, Reza Fahlevi akhirnya memukul kepala istrinya menggunakan botol berisi minuman beralkohol, korban langsung terjatuh dan mencoba melawan.
Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya sempat melakukan hubungan seks. Namun korban terus mencoba melawan, sehingga pelaku kembali memukul kepala korban dan mencekik hingga akhirnya korban tewas. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung kabur.
Usai ditangkap polisi, Reza Fahlevi mengaku sangat menyesali perbuatannya membunuh istrinya sendiri. Diakuinya, perselisihan rumah tangganya tersebut sudah terjadi sekitar satu tahun. Pelaku sering cemburu dan menduga istrinya telah memiliki selingkuhan, sehingga memaksa meminta cerai.
"Tersangka mengaku, korban sering menghina dan merendahkan harga diri tersangka," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (7/12/2022).
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku pembunuhan ini dengan tembakan, karena nekat melakukan perlawananan. Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Tiban Koperasi, Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan tersangka nekat membunuh korban karena sakit hati korban sering minta cerai dan berkata kasar. Reza nekat membunuh wanita penyanyi kafe yang telah dinikahinya selama lima tahun tersebut, karena sakit hati.
Peristiwa pembunuhan terhadap wanita penyanyi kafe tersebut terungkap, setelah korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di kawasan Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (30/11/2022). Korban ditemukan tewas dengan kondisi kepala retak.
Akibat pembunuhan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23/2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait