Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mendapatkan ide untuk membuat miras oplosan dari tutorial video yang ada di YouTube. Sedangkan, bahan-bahan tersebut dibeli dari salah satu toko online.
"Tersangka sudah membuat oplosan sejak bulan Juni sampai Oktober 2022," katanya.
Oleh pelaku, satu botol plastik ukuran 600 ml tersebut dijual dikisaran harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu kepada pelanggannya. Miras tersebut dijual baik secara langsung maupun online.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait