"Mesannya melalui tersangka dengan telepon genggam. Pemesan membayar tersangka Rp400 ribu untuk sekali kencan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, didampingi Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar.
Atas perbuatannya, DG bakal terbelit Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait