SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Sekira 100 warga Perumahan Punsae di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, merasa cemas dan resah setelah menerima surat dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyatakan rumah mereka akan dilelang pada 16 Mei 2025.
Penyebabnya, sertifikat rumah yang telah mereka lunasi ternyata diagunkan oleh pengembang, PT Agung Citra Khasthara (PT ACK), tanpa sepengetahuan warga.
Salah satu warga, Bina Laudhi, mengungkapkan bahwa dirinya membeli rumah di Perum Punsae pada tahun 2017 dengan pembayaran tunai sebesar Rp160 juta. Pengembang menjanjikan pembangunan segera dimulai dan sertifikat akan langsung diserahkan.
Namun, realitasnya berbeda. Rumahnya baru mulai dibangun pada 2021, itu pun setelah ia menekan pengembang dan melapor ke polisi.
“Bahkan, pembangunannya tidak sesuai perjanjian. Rumah saya dibangun di lahan yang lebih kecil dari kesepakatan. Seharusnya ada penghitungan ulang atau pengembalian dana dari pengembang,” ujar Odi, sapaan akrabnya, di sela audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (114/3/2025).
Selain Odi, banyak warga lain yang mengalami masalah serupa. Beberapa rumah belum dibangun, sebagian hanya setengah jadi, dan sertifikat kepemilikan belum diserahkan.
Kondisi semakin memburuk ketika BTN mengirimkan surat yang menyatakan bahwa rumah mereka akan dilelang jika tidak melunasi pinjaman senilai Rp72 juta.
“Kami sudah bayar lunas ke PT ACK, tapi sekarang tiba-tiba diminta bayar lagi ke BTN. Ini sangat memberatkan dan tidak masuk akal,” keluh Odi.
Lebih parah lagi, warga sama sekali tidak tahu bahwa sertifikat mereka telah diagunkan ke bank oleh pengembang.
“Kami tidak pernah diberitahu atau dimintai persetujuan soal agunan sertifikat ini,” tambahnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait