Dalam audiensi itu juga hadir dari pihak BTN dan pengembang perumahan PT ACK. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi.
Wisnu mengatakan bahwa awalnya hanya satu warga yang mengadu terkait masalah ini. Namun, saat audiensi, jumlah warga yang mengalami masalah serupa semakin banyak.
“Kami meminta agar dilakukan pendataan ulang dan verifikasi terhadap warga yang telah membayar lunas. Data dari PT ACK menyebut ada 72 konsumen yang sudah melunasi pembayaran,” ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari pemberian kredit BTN kepada pengelola lama PT ACK, yang kala itu bernama Ari. Perusahaan kemudian beralih kepemilikan ke Prayitno, yang tampaknya tidak menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Saya curiga BTN tidak mengetahui masalah internal di PT ACK. Seharusnya peralihan pengelola memiliki mandat yang jelas agar tidak merugikan warga,” ujarnya.
Wisnu meminta BTN tidak menekan warga dengan ancaman lelang, mengingat mereka telah melunasi rumah sesuai kesepakatan awal.
“Kami akan pantau hingga April, bagaimana sikap BTN dalam menyelesaikan persoalan ini. Komunikasi yang baik sangat diperlukan agar warga tidak menjadi korban,” tandasnya.
Belum ada keterangan dari pihak BTN maupun PT ACK dalam kasus ini. Perwakilan yang datang langsung meninggalkan lokasi setelah audiensi dengan warga berakhir karena menjelang Salat Jumat.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait