Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke pihak kepolisian. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Hasilnya tersangka berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang curian.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi proyek pembangunan kampus tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit rokok elektrik, satu tas ransel warna hitam, satu tas warna merah, satu tas selempang warna abu-abu. Selain itu, kwitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.
Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Tersangka juga mengaku memiliki banyak utang sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait