Maling Berkeliaran di Proyek UIN Saizu Purbalingga, Sasar Ponsel Pekerja

Taufik Budi
Maling Berkeliaran di Proyek UIN Saizu Purbalingga, Sasar Ponsel Pekerja (Ist)

PURBALINGGA, iNewsJoglosemarMaling berkeliaran di kompleks pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Pelaku menyasar barang berharga milik pekerja proyek.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka merupakan salah satu pekerja proyek di lokasi pembangunan kampus tersebut.

"Tersangka melakukan pencurian di lokasi tersebut pada 17 Februari 2023, 26 Februari 2023, dan 8 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan di Mapolres Purbalingga, Kamis (30/3/2023).

Disampaikan bahwa tersangka melakukan pencurian barang-barang milik temannya yang sama-sama bekerja di proyek pembangunan kampus tersebut. Barang yang dicuri di antaranya telepon genggam dan rokok elektrik atau vape.

Korban pencurian yaitu Rahmat Hidayat (27) warga Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Selanjutnya Sutrisno (28) warga Desa Bongkot, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan Ahmad Sukron (19) warga Desa Sokokidul, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

"Modusnya tersangka mengambil barang milik korban saat kondisi sepi dan barang ditinggal pemiliknya. Seperti saat telepon genggam sedang diisi daya di bedeng kemudian diambil dan dijual," jelasnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke pihak kepolisian. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Hasilnya tersangka berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang curian.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi proyek pembangunan kampus tersebut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit rokok elektrik, satu tas ransel warna hitam, satu tas warna merah, satu tas selempang warna abu-abu. Selain itu, kwitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.

Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Tersangka juga mengaku memiliki banyak utang sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network