Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli senilai Rp185 ribu dari hasil kembalian penggunaan uang palsu," ungkap Kapolsek.
Petugas lantas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu 30 lembar pecahan Rp100 ribu dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Sehingga total uang palsu sebanyak 35 lembar pecahan Rp100 ribu dan 15 lembar uang palsu Rp50 ribu.
"Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana didapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3,75 juta. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," imbuhnya.