Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk mengamankan pelaku. Tujuannya untuk menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat dan sekira pukul 23.30 WIB pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Merangin.
”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin," jelas Lumbrian, Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, dan korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur.
“Karena korban masih berstatus anak di bawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait