MEDAN, iNewsJoglosemar.id – AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian setelah menjadi sidang kode etik. AKBP Achiruddin diputuskan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian.
Sidang kode etik terhadap Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya selesai setelah berjalan hampir seharian.
"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, usai mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Namun kata dia, atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding.
"Meski begitu keluarga tetap berharap di tingkat banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini," tutup Irwansyah.
AKBP Achiruddin menjalani sidang etik setelah patut diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken.
Kasus penganiayaan itu sendiri kini tengah berproses di penyidik Polda. Di mana AH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait