SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Suasana haru dan tegang mewarnai Ruang Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polda Jateng yang didakwa membunuh bayinya sendiri, menjalani sidang kode etik perdananya.
Dengan tangan terborgol dan dikawal ketat provost, Brigadir Ade tampak mengenakan rompi hijau tahanan dan helm putih bertuliskan "patsus" (penempatan khusus) saat digelandang memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.32 WIB.
Sebelum berhadapan dengan Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diwarnai teriakan histeris dari ibu korban, NJP (24), dan neneknya. "Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!" teriak keduanya dengan nada penuh duka dan amarah.
Brigadir Ade terlihat memejamkan mata selama beberapa detik, seolah merespons teriakan pilu tersebut. Namun, ia tak mengucapkan sepatah kata pun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait