Penangkapan terhadap Kosim bermula ketika tak seperti biasa M terlihat termenung dan enggan untuk pergi mengaji ke tempat Kosim. Kerabatnya menanyai alasan korban yang terlihat nampak berbeda dari kesehariannya.
Eko menambahkan, setelah M melaporkan peristiwa yang menimpanya kemudian bermunculan korban yang lain. Dan sampai saat ini jumlah korban yang telah diperiksa ada 4 orang. Sedangkan 6 orang lainnya masih di lakukan pendalaman dan pendampingan oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman.
Guna mempertanggung jawabkan pernyataannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait