LAMPUNG UTARA, iNewsJoglosemar.id - Seorang tahanan kasus narkoba pilih jadi mualaf di Mapolres Lampung Utara. Polisi langsung memfasilitasi keinginan tahanan itu dengan menghubungi pimpinan pondok pesantren untuk memandu tahanan yang dapat hidayah dari dalam penjara itu.
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tesebut:
1. Berusia 28 Tahun
Tahanan tersebut bernama Wilbi Teten berusia 28 tahun warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Dia adalah tahanan terlibat kasus narkoba dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara.
2. Polisi Hubungi Ponpes
Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa membenarkan ada salah seorang tahanan bernama Wilbi Teten ingin menjadi mualaf.
Pihaknya juga menghubungi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Badiah Al-Amin Kiyai Lukman Hakim dan meminta untuk dapat memfasilitasi prosesi mualaf seorang tahanan bernama Wilbi Teten.
"Ini merupakan kehendak yang bersangkutan sendiri, permohonan kita perkenankan untuk kemudian dilaksanakan prosesi mualaf dipimpin Ustad Kiyai Lukman Hakim bertempat di Masjid Al-Fachri Polres Lampung Utara, “ kata Kompol Dwi.
“Sekali lagi, kita kita hanya memfasilitasi dan tentulah turut mendoakannya semoga istiqamah serta yang bersangkutan dapat bermanfaat bagi orang lain, " tandasnya.
3. Menyimak Ceramah
Wilbi menceritakan niatnya masuk agama Islam bermula ketika dirinya yang mengamati rekan-rekan sesama tahanan satu ruangan dengannya saat melaksanakan sholat secara berjamaah.
Kemudian pada hari-hari tertentu mendengar ceramah siraman rohani dalam kegiatan Binrohtal yang dilaksanakan pihak Polres. Hal itu membuat dirinya merasa terpanggil dan selanjutnya bertekad untuk menjadi seorang muslim.
4. Cerita ke Sahabat Ingin Jadi Mualaf
Pada kondisi itu, seorang sahabat lamanya Ahmad Bufron datang membesuk dan kesempatan tersebut ia menyampaikan niatnya untuk menjadi mualaf.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait