Di hadapan petugas, DR mengakui perbuatan bejatnya dengan meraba hingga mencabuli anak tirinya sejak berusia 16 tahun. Selama tiga tahun itu, korban dijadikan budak nafsu tersangka saat kondisi rumah tengah sepi.
"Puncak kejadian ini, pada april 2023, korban diketahui hamil dua bulan, dia korban mengakui yang menyetubuhinya adalah ayah tirinya sendiri," katanya.
Atas laporan tersebut, kini tersangka berhasil ditangkap dan sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait