BANTUL, iNewsJoglosemar.id – Warga Semarang ikut sindikat penggelapan mobil rental di Bantul DIY. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Kasihan dalam kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang disewanya.
Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial CR (35) warga Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah. Kasus penggelapan mobil rental ini terjadi pada 2022. Namun polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku pada Agustus 2023.
“Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak dan harus diselesaikan. Saya sadar itu tindakan kriminal,” kata tersangka CR, Selasa (12/09/2023).
Kejadian ini berawal saat pelaku datang ke sebuah tempat jasa rental mobil di wilayah Kasihan pada 5 November 2022. Pelaku menyewa satu unit mobil Mitsubishi Xpander menggunakan kartu identitas palsu.
“KTP-nya itu atas nama orang lain yang dipalsukan,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait