Namun, ada perubahan penting dalam pengelolaan proyek ini. Karena Otorita IKN belum siap, Kementerian PUPR akan mengambil alih pengelolaan dari sisi APBN. Di sisi lain, pengelolaan investasi oleh KPPU juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan regulasi dan proses berjalan dengan baik.
“Nah di sisi APBN, kemarin karena Otorita ini belum ada atau belum siap, maka diambil alih oleh Kementerian PUPR. Di sisi KPPU investasi karena pelaksananya belum ada di Otorita, kami dari LKPP yang mem-backup supaya regulasi maupun prosesnya bisa berjalan,” jelas dia.
Perubahan-perubahan ini diharapkan akan mempercepat pembangunan IKN dan mengurangi hambatan birokrasi yang seringkali menghambat proyek-proyek besar. Investasi besar ini diharapkan akan memberikan dorongan signifikan bagi pembangunan IKN yang dianggap sebagai salah satu proyek strategis terbesar di Indonesia saat ini.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait