Belanja Negara Berkualitas,Bentuk Kehadiran Negara Melalui Dukungan APBN untuk Penguatan Ekonomi DIY
Sedangkan alokasi APBN untuk penghapusan kemiskinan ekstrem di DIY terdapat pada delapan kementerian/lembaga yakni BKKBN, Kementerian Keagamaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Sosial. Alokasi tersebut terealisasi dalam bentuk program perumahan dan kawasan permukiman, perlindungan sosial, program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, program ketersediaan akses serta konsumsi pangan berkualitas.
Penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi langkah yang efektif. Berdasarkan Permendes No 8 Tahun 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yaitu untuk menanggulangi kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
Prioritas penggunaan Dana Desa tersebut untuk menurunkan beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, menyediakan lapangan kerja melalui padat karya tunai, meminimalkan kantong kemiskinan, rehabilitasi rumah layak huni, dan bantuan langsung tunai.
Alokasi APBN untuk menurunkan prevalensi stunting dikelola oleh delapan K/L yakni BKKKBN, Badan Pangan Nasional, BPOM, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pertanian.
"Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan penurunan stunting, antara lain menyediakan air minum yang layak, pengawasan obat dan makanan, program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana serta pengelolaan KUA dan pembinaan keluarga sakinah," kata Agung.
Sementara itu, Dana Desa juga memiliki alokasi untuk menurunkan prevalensi stunting, antara lain untuk penyelenggaraan PAUD nonformal milik desa, penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu), penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, pemeliharaan sarana/prasarana Posyandu/Polindes/PKD, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional, dan penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (obat-obatan, tambahan insentif bidan desa/perawat desa serta penyediaan layanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait