Murtini dan Tikno kemudian melaporkan kejadian ini kepada aparat desa dan diteruskan ke polisi. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan sidik jari di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Pada tanggal 28 Mei 2024, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kulonprogo. Pada tanggal 29 Mei 2024, pelaku S berhasil diamankan di Padukuhan Plampang 1, RT/RW 53/16, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.
"Saat diinterogasi, S mengaku membunuh Rajinah karena sakit hati difitnah mencuri ayam. Dia kemudian mengambil cincin Rajinah dan menjualnya untuk membeli tas dan kain jarik. Setelah itu, S melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap," katanya.
S kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih mendalami motif lain dari pembunuhan ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait