Kakek di Yogyakarta Habisi Nenek Tetangga Sakit Hati Difitnah Curi Ayam

Erfan Erlin
Seorang kakek berusia 59 tahun di Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega menghabisi nyawa tetangga neneknya karena difitnah mencuri ayam. Foto: Erfan Erlin

GUNUNGKIDUL, iNewsJoglosemar.id - Seorang kakek berusia 59 tahun di Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega menghabisi nyawa tetangga neneknya karena difitnah mencuri ayam.

Kakek berinisial S ini tega membunuh Rajinah, janda berusia 80 tahun, dengan memukul kepalanya berkali-kali menggunakan kayu jati.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 24 November 2023, dini hari. Saat itu, Rajinah sedang tidur di kamarnya sendirian. Tetangga korban, Murtini, curiga karena mendengar suara kambing Rajinah mengembik terus menerus. Murtini kemudian pergi ke kandang kambing Rajinah untuk memberi makan, dan saat itulah dia melihat sayur di rumah Rajinah sudah basi.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, Murtini semakin curiga dan memanggil tetangga lainnya, Tikno Suwarno. Keduanya kemudian memeriksa Rajinah di kamarnya.

Mereka kaget menemukan Rajinah tergeletak dengan wajah tertutup kain dan bantal. Tikno Suwarno kemudian memanggil Purwo Utomo untuk membantu membuka kain dan bantal. Saat kain dan bantal dibuka, mereka melihat wajah Rajinah penuh bercak darah.

Murtini dan Tikno kemudian melaporkan kejadian ini kepada aparat desa dan diteruskan ke polisi. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan sidik jari di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Pada tanggal 28 Mei 2024, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kulonprogo. Pada tanggal 29 Mei 2024, pelaku S berhasil diamankan di Padukuhan Plampang 1, RT/RW 53/16, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.

"Saat diinterogasi, S mengaku membunuh Rajinah karena sakit hati difitnah mencuri ayam. Dia kemudian mengambil cincin Rajinah dan menjualnya untuk membeli tas dan kain jarik. Setelah itu, S melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap," katanya.

S kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih mendalami motif lain dari pembunuhan ini.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network