SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kenaikan PPh dari 10% menjadi 11%.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai program-program pembangunan, termasuk sektor kesehatan. Namun, kenaikan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengusaha.
Peningkatan PPh yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kenaikan ini berlaku untuk berbagai kategori wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Dengan tarif baru ini, diharapkan pendapatan negara akan meningkat secara signifikan.
Di tengah perdebatan mengenai kenaikan PPh, isu kenaikan PPN menjadi semakin santer terdengar. Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025. Rencana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan kenaikan ini menjadi bahan diskusi hangat di masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara matang untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai program-program prioritas. Kenaikan tarif PPN dinilai dapat membantu mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan menstabilkan ekonomi negara. Meskipun terdapat pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait