JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kendala dan langkah penyehatan keuangan yang diambil sebelum mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu dan kesempatan yang cukup panjang kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
OJK menemukan bahwa PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis berasal dari aset Kresna Life yang sudah ada. Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak ada perjanjian konversi SOL yang telah diaktanotariilkan.
Hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan tidak pernah dipenuhi.
Program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukanlah subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah. Jika program konversi SOL terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman, sehingga ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar.
OJK menegaskan bahwa pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK untuk memerintahkan pihak-pihak tertentu mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tersebut. Penerbitan Perintah Tertulis adalah upaya OJK untuk melindungi konsumen dari kerugian lebih lanjut.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait