BANJARNEGARA, iNewsJoglosemar.id - Seorang ibu tiga anak berinisial T (41) di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Tindakan ini dilakukan karena bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan pria lain. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku pada 12 April 2024. Tersangka T dengan sadar membunuh bayinya dengan cara merendamnya di dalam air. Kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Punggelan pada 15 April 2024.
“Kami memerintahkan Kasatreskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan serta dilanjutkan autopsi,” kata Erick di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 kg dan sudah cukup umur untuk hidup di luar kandungan. Ditemukan tanda-tanda pembekapan, yang mengindikasikan bayi tersebut mati bukan karena keguguran, melainkan dibunuh.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait