Erick menjelaskan bahwa tersangka T tega membunuh bayinya karena merasa takut dan khawatir jika orang-orang di sekitarnya mengetahui kehamilannya. Tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis. Bayi yang baru lahir tersebut kemudian dibunuh dengan cara direndam di dalam ember berisi air.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah 10 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman karena dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait