JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (18/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," tegas Dennis saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Tidak hanya hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom. Dalam pertimbangan majelis, denda tersebut harus dibayar oleh terdakwa. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas kasus yang sama.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar akibat praktik korupsi yang melibatkan impor gula. Jaksa menyatakan bahwa modus yang dilakukan melibatkan penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi prosedur importasi yang seharusnya ketat dan terkontrol.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait