Hamili Istri Orang Lain, Anggota Polisi Dipecat!

Seth Besie
Hamili Istri Orang Lain, Anggota Polisi Dipecat! (Ilustrasi/Ist)

ROTE NDAO, iNewsJoglosemar.id - Seorang anggota polisi dipecat akibat menghamili istri orang lain di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok.

Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, menyatakan bahwa Bripka SF dipecat karena menghamili istri orang. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan secara in absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.

"Dia melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami sampai memiliki anak," ujar Anam, Rabu (10/7/2024).

Kasus ini dilaporkan ke Propam, yang kemudian melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya memutuskan pemecatan Bripka SF. Proses investigasi melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa tindakan Bripka SF melanggar aturan yang berlaku di Polri.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network