ROTE NDAO, iNewsJoglosemar.id - Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menegaskan pentingnya upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai proses terakhir dalam memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melanggar peraturan kode etik profesi.
Upacara PTDH ini dilakukan terhadap Bripka SF, yang terbukti melanggar kode etik Polri dengan menghamili istri orang.
"Upacara PTDH adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," kata Mardiono, Rabu (10/7/2024).
Kapolres Mardiono menekankan pentingnya semua anggota Polri untuk mengendalikan diri dan memahami tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Dia berharap semua personel, termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi lainnya, saling mengingatkan dan mengawasi agar pelanggaran fatal seperti ini tidak terulang lagi.
Kasus Bripka SF menjadi contoh konkret bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini diharapkan dapat mendorong setiap anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan menjalankan tugas dengan profesional.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait