Kinkin menjelaskan bahwa jika Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024, mereka telah mengatur konsep pemerintahan ke depannya, termasuk waktu dan seremonial pengunduran diri.
Tidak ada aturan yang spesifik mengenai kapan Gibran harus mengundurkan diri, namun ia harus melakukannya sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden. "Enggak ada aturan, intinya sebelum dilantik Wapres mengundurkan diri, kapannya enggak ada," tambah Kinkin.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait