Setelah resmi bercerai, JA langsung menemui A di Jakarta dan melangsungkan pernikahan siri. Hubungan mereka yang semakin intim ini akhirnya membuahkan seorang bayi laki-laki yang lahir pada Mei 2024. Kehadiran bayi ini semakin memperkuat dugaan perselingkuhan antara JA dan A.
Zam telah melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, berharap agar oknum ASN A mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Pj Sekda, Gonsa Tombor, menyatakan bahwa mereka sedang meminta klarifikasi dari oknum ASN tersebut. Proses hukum dan etika akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gonsa Tombor menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait