Oknum ASN Bantah Selingkuhi Istri Orang Lain

Iren Leleng
Oknum ASN Bantah Selingkuhi Istri Orang Lain (Ilustrasi/Ist)

FLORES, iNewsJoglosemar.id - Oknum ASN berinisial A dari BKPSDM Manggarai Timur membantah tuduhan perselingkuhan dengan JA, istri Zam Indra. A mengakui bahwa mereka berkenalan melalui game online, namun ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan spesial antara dirinya dan JA. A menegaskan bahwa komunikasi mereka hanya sebatas teman dan tidak lebih.

A mengungkapkan bahwa dirinya dan JA pertama kali berkenalan melalui game online pada tahun 2021. Mereka sering berkomunikasi melalui chat, namun hubungan tersebut hanya sebatas teman bermain game.

A menyatakan bahwa ia tidak lagi mengakses game tersebut selama dua tahun terakhir dan telah menghapus akun game karena alasan pribadi.

Meskipun A mengakui bahwa JA sering bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Zam Indra, ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan spesial antara mereka. A merasa bahwa interaksi mereka dalam game tidak bisa dijadikan bukti bahwa mereka memiliki hubungan khusus.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya berusaha menjadi teman yang mendengarkan keluhan JA tanpa memiliki niat untuk menjalin hubungan lebih jauh.

A juga membantah bahwa dirinya telah melakukan pernikahan siri dengan JA setelah perceraian JA dengan Zam Indra. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bahwa dirinya fokus pada tugas belajar di Palembang. A menyatakan bahwa segala hal tentang perkembangan studi selalu dilaporkan secara teratur pada internal instansi.

Menanggapi tuduhan yang dilaporkan oleh Zam Indra, A menyatakan bahwa dirinya siap memberikan klarifikasi kepada pihak berwenang. Ia merasa bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti konkret. A berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan objektif.

Pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Pj Sekda, Gonsa Tombor, menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Mereka akan meminta klarifikasi dari oknum ASN A dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Gonsa Tombor menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Sementara itu, Zam Indra berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil. Ia berharap agar oknum ASN yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi yang setimpal.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network