Pelaku juga meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Penanganan kasus ini kini berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Belitung untuk aspek tindak pidana umum dan komisi kode etik dari Propam untuk aspek pelanggaran kode etik Polri.
Ipda Wahyu Nugroho Satrio menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai sejak dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli 2024. "Penyidik Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan tersangka," ujarnya.
Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius, terutama karena pelakunya adalah seorang anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. Fokus penanganan kasus ini saat ini adalah pada korban, NJ, yang telah mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban pemerkosaan dan kini menghadapi pencabulan dari pihak yang seharusnya membantunya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait