BANGKA BELITUNG, iNewsJoglosemar.id - Kisah tragis menimpa seorang anak yatim piatu berinisial NJ di Belitung, Provinsi Bangka Belitung. NJ, yang sebelumnya menjadi korban pemerkosaan di panti asuhan, justru mengalami kejadian lebih memilukan ketika dicabuli oleh seorang anggota polisi saat hendak melaporkan kasusnya di Polsek Tanjung Pandan.
Korban, yang datang bersama dua rekannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang bernama Beni, bertemu dengan Brigadir AK, anggota Kepolisian Sektor Tanjung Pandan yang bertugas menerima laporan tersebut.
"Brigadir AK akan diproses pidana dan etik atas perbuatannya," tegas KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, beberapa waktu lalu.
Brigadir AK kini telah ditahan dan statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan.
Menurut kronologi kejadian, saat tiba di Polsek Tanjung Pandan, korban diminta untuk memasuki sebuah ruangan oleh pelaku setelah menyampaikan laporan. Namun, ruangan tersebut kemudian dikunci dari dalam, dan di sinilah dugaan tindak pencabulan terjadi. Kedua teman korban, yang menunggu di ruangan lain, tidak menyadari apa yang sedang terjadi.
Pelaku juga meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Penanganan kasus ini kini berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Belitung untuk aspek tindak pidana umum dan komisi kode etik dari Propam untuk aspek pelanggaran kode etik Polri.
Ipda Wahyu Nugroho Satrio menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai sejak dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak pada 10 Juli 2024. "Penyidik Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan tersangka," ujarnya.
Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius, terutama karena pelakunya adalah seorang anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. Fokus penanganan kasus ini saat ini adalah pada korban, NJ, yang telah mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban pemerkosaan dan kini menghadapi pencabulan dari pihak yang seharusnya membantunya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait