Namun, korban yang tidak tahan dengan ancaman ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Polisi yang menerima laporan ini segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui akun palsu yang digunakannya. Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan terhadap rekening bank yang digunakan dalam transaksi pemerasan.
Pada 21 Maret 2024, polisi berhasil menangkap W di kediamannya dan menyita beberapa barang bukti penting, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam korban. Dalam interogasi, W mengakui semua perbuatannya dan kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya wanita, untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap ancaman kejahatan semacam ini. Mengawasi lingkungan sekitar dan menjaga privasi di media sosial sangat penting untuk menghindari menjadi korban tindak kejahatan serupa.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait