JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada, membuka peluang bagi partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini menjadi angin segar bagi PDIP dan Anies Baswedan untuk bersaing dalam Pilgub Jakarta 2024.
Putusan MK yang tertuang dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, sehingga partai politik atau gabungan partai dapat mengajukan pasangan calon meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Aturan baru ini membuka kesempatan bagi PDIP, yang hanya memiliki 15 kursi di Jakarta, untuk mengajukan calonnya dalam Pilgub Jakarta. Hal ini juga memberikan peluang bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya diragukan akan maju karena kendala kursi partai pendukungnya.
Dengan putusan ini, Anies Baswedan yang memiliki basis dukungan kuat di Jakarta, bisa kembali menjadi pesaing utama dalam Pilgub mendatang. Meskipun sempat menutup pintu bagi pencalonannya, PDIP kini berpeluang besar untuk mengusung Anies sebagai calon Gubernur Jakarta.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait